Pajak Untuk UMKM

Pajak untuk UMKM merupakan kewajiban yang perlu dibayarkan oleh pengusaha kepada pemerintah. Sementara itu UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jadi, perusahaan yang memiliki modal dibawah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dapat dikategorikan sebagai usaha mikro. Sebagai usaha mikro, pengusaha dapat menikmati berbagai kemudahan.

Diantaranya adalah dukungan pemasaran oleh pemerintah seperti pameran-pameran yang diadakan di luar negeri untuk memperkenalkan produk Indonesia. Adapun, pemerintah juga menyediakan dukungan dalam bentuk kemudahan pembentukan usaha. Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan usaha-usaha di Indonesia. Pertumbuhan iklim usaha yang positif diharapkan dapat meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia.

Berapa Pajak Untuk UMKM?

Pajak untuk UMKM memang diberikan keringanan oleh pemerintah. Mengingat bahwa perusahaan UMKM masih berstatus mikro, pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan hanyalah 0.5% dari nilai omset. Namun, apabila perusahaan mikro sudah dapat menghasilkan omset lebih dari 4 Milyar Rupiah setahun maka PPh Final yang dikenakan adalah 25% dari keuntungan. Presentase serupa juga dikenakan ke perusahaan berukuran medium.

Tidak hanya PPh, perusahaan mikro juga dapat berkewajiban untuk membayarkan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini hanya terjadi bila perusahaan mikro tersebut mendaftar sebagai PKP atau Perusahaan Kena Pajak. Biasanya, perusahaan mikro perlu menjadi PKP jika lawan transaksinya merupakan sebuah perusahaan PKP. Sedangkan bagi perusahaan yang menjadi PKP, tujuan menjadi PKP biasanya agar dapat mendapatkan proyek pemerintah.

Adapun, pengenaan PPN dalam negeri juga dapat berlaku bila perusahaan mikro tidak berhubungan dengan perusahaan yang berstatus PKP. Bilamana perusahaan mikro memiliki pedapatan diatas 4,8 milyar rupiah maka perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar PPN sebesar 11%. Tentunya perusahaan-perusahaan ini wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Bila perusahaan tidak memiliki NPWP, maka jumlah kewajiban yang dikenakan akan lebih besar.

Siapa Saja Perlu Membayar

Yang diwajibkan untuk membayar pajak adalah seluruh institusi dan individu yang berpenghasilan. Bagi perusahaan, pada umumnya kewajiban yang harus disetorkan ke negara adalah PPh 21 (penghasilan karyawan), dimana jumlah ini biasanya dipotong dari gaji karyawan. Adapun jumlah presentase pemungutan ini bergantung dari jumlah total gaji tahunan karyawan.

Untuk individu dengan lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan 60 Juta rupiah setahunnya, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 5%. Sedangkan, individu dengan lapisan penghasilan kena pajak diatas 60 juta rupiah sampai 250 Juta rupiah akan dikenakan kewajiban pajak sebesar 15%. Individu dengan lapisan penghasilan kena pajak dari 250 Juta rupiah sampai 500 Juta rupiah diwajibkan membayar pajak sebesar 25%. Bagi individu dengan pemasukkan diatas 500 Juta rupiah sampai lima milyar rupiah setahunnya, maka jumlah kewajiban yang akan dipungut adalah 30%. Dan apabila si Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak yang mencapai lima milyar rupiah keatas, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Bagi individu yang bergerak dibidang jasa seperti konsultan yang tidak berbadan usaha, maka pajak yang dikenakan hanya satu. Pajak tersebut adalah PPh 23, yakni kewajiban yang dikenakan untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Tarif kewajiban pajak ini sebesar 2% dari nilai invoice. 

Untuk informasi mengenai perpajakan perusahaan atau penyewaan alamat kantor dan ruang kantor siap pakai, kunjungi www.meso.co.id atau hubungi +6221-2789-9919 setiap hari Senin-Jumat pukul 09.00-18.00, maupun WhatsApp +62812-13154189.