Pemerintah Indonesia terus meningkatkan usaha dan metode yang perlu dilakukan untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia dan demi kelancaran dalam kegiatan penanaman modal. Salah satunya yaitu kebijakan pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada investor berupa hak atas tanah bagi PMA. Hal ini dilakukan karena tanah merupakan aset penting yang dapat dijadikan pemodal untuk memudahkannya dalam melaksanakan usahanya. Ini menjadi salah satu hal yang penting yang perlu dipertimbangkan pemerintah, karena pemerintah harus mengikuti Undang-Undang yang telah ada, sehingga tidak bertentangan dengan keadilan masyarakat Indonesia.

Dalam Undang-Undang Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang dikeluarkan pada tahun 1960 dijelaskan berbagai jenis hak atas tanah. Ini terbagi menjadi tiga(3), yaitu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Namun, menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA hanya warga negara Indonesia yang mempunyai Hak Milik Atas Tanah tersebut. Dicantumkan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dijelaskan tentang izin penggunaan Hak Atas Tanah yang bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut aturan yang dapat dimiliki oleh PT PMA dijelaskan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2007 Pasal 5 ayat 2 PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan oleh lain. Dengan demikian, hak atas tanah PMA bisa didapatkan, apabila badan usaha (PT PMA) tersebut merupakan badan hukum Indonesia.

Pemerintah terus berusaha untuk melakukan kebijakan Penanaman Modal guna memerhatikan kepentingan nasional dengan menjamin PT PMA dapat melakukan usaha dengan hak-hak yang sesuai dengan hukum yang ada. Hal ini juga untuk menunjang perkembangan dan perlindungan untuk usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi. Dalam satu sumber, dijelaskan tentang ketentuan Hukum Tanah Nasional bahwa PT PMA dapat memiliki beberapa macam hak atas tanah.

Macam-macam Hak Yang Diberikan

  1. Hak Guna Usaha (HGU) untuk pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan, diberikan 95 tahun dengan cara diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 tahun dan kemudian dapat diperbaharui 35 tahun.
  2. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perumahan, industri dan lain-lain dalam rangka fungsi tanah sebagai wadah, diberikan 80 tahun dengan cara diperpanjang dimuka sekaligus selama 50 tahun dan kemudian dapat diperbaharui 30 tahun.
  3. Hak Pakai (HP) yaitu untuk keperluan pertanian dan non-pertanian, diberikan 70 tahun dengan cara diperpanjang dimuka sekaligus selama 45 tahun dan kemudian dapat diperbaharui 25 tahun.

Baca juga: Bidang Usaha Yang Dapat Dimasuki PMA

Persyaratan PMA untuk Hak Atas Tanah

Adapun syarat lain yang diperlukan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut, yaitu :

  • Penanaman modal jangka Panjang
  • Tidak mengganggu dan merugikan kepentingan umum
  • Tidak memerlukan area yang luas
  • Di atas tanah negara

Dari syarat-syarat yang telah dijelaskan jika tidak dipenuhi maka pemerintah dapat membantalkan perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak pemodal. Semakin baik Hukum yang dikeluarkan suatu negara akan menjadi tolok ukur bagi investor untuk menilai iklim investasi negara tersebut.