Definisi PPN dapat dipahami dari kepanjangan singkatannya yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Dengan kata lain pajak ini adalah VAT (Value Added Tax). Bagi pembaca yang pernah melancong ke luar negeri, mungkin istilah ini sering terlihat di salah satu konter bandara internasional di bagian Tax Refund atau Pengembalian Pajak. Biasanya banyak turis yang mengajukan permohonan pengembalian pajak atas pembelian barang atau jasa selama berada di negara tersebut. Namun tentunya ada batas minimum dan maksimum yang dapat dikembalikan.
Di Indonesia, nilai minimum pajak yang dapat dikembalikan sebesar Rp. 500.000. Turis asing yang mengajukan permohonan pengembalian pajak tidak boleh memiliki paspor Indonesia maupun izin tinggal sementara. Tentunya mereka juga harus memastikan bahwa barang atau jasa yang dibeli berasal dari perusahaan yang memang sudah terdaftar sebagai PKP. PKP adalah singkatan dari Perusahaan Kena Pajak.
Ada berbagai keuntungan bagi pengusaha untuk mendaftarkan usahanya dalam perusahaan PKP. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang walaupun pendapatannya belum mencapai 4,8 milyar rupiah tetap memilih untuk mendaftar PKP. Namun, sebelum membahas keuntungan dari PKP ada baiknya mengetahui mekanisme dari Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
Definisi PPN dan Mekanismenya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada pembeli barang atau jasa yang melakukan transaksi dengan perusahaan yang terdaftar sebagai PKP. Tidak semua produk akan dikenakan PPN, contohnya produk konsumsi pokok rakyat, hasil bumi, emas, dan produk makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan. Begitupun dengan produk jasa. Ada berbagai kategori produk jasa yang tidak dikenakan PPN contohnya, jasa pelayanan kesehatan medis, keuangan, pendidikan, asuransi, dan masih banyak lainnya.
Pajak ini sendiri dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun, pihak yang menjual barang atau produk tetap wajib bertanggung jawab atas pelaporan pajak. Serta, dikarenakan PPN dikategorikan sebagai pajak objektif, maka pemungutan pun dilakukan tanpa mempertimbangkan keadaan Wajib Pajak. Ketelatan membayar pajak atau ketidaklengkapan dalam pembuatan faktur pajak dapat dikenakan sanksi denda.
Baca Juga: Virtual Office: Faktor Penumbuh Ekosistem Bisnis Jakarta
Keuntungan Perusahaan PKP
Seperti yang ditulis sebelumnya, perusahaan berbentuk PKP diwajibkan untuk membayar PPN. Dilansir dari Bisnis.com, dikatakan bahwa nilai Pajak Pertambahan Nilai sendiri telah ditetapkan menjadi 11% dari 10% sejak tanggal 1 April 2022. Dikarenakan nilai PPN yang relatif tinggi, tentunya banyak yang mempertanyakan fungsi menjadi sebuah perusahaan PKP. Berikut beberapa keuntungannya berdasarkan artikel dari CNN.
Yang pertama adalah keabsahan perusahaan. Dimata hukum, perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan PKP dianggap memiliki sistem yang legal. Dengan kata lain, perusahaan tersebut akan lebih terpercaya karena terkesan lebih terorganisir. Selain itu, karena perusahaan PKP wajib membayar pajak, maka otomatis perusahaan tersebut tertib pajak. Perusahaan yang tertib pajak dinilai aman dan tidak banyak potensial masalah.
Tidak hanya itu, menjadi sebuah perusahaan PKP memberikan kesan bahwa perusahaan sudah cukup besar dan terpercaya. Faktor ini sangat penting ketika perusahaan berniat untuk melakukan ekspansi ataupun sedang dalam tahap ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya. Ditambah, perusahaan yang sudah PKP juga dapat melakukan transaksi atau mengambil proyek dari pemerintah. Biasanya tipe proyek ini dinilai berskala besar dan menguntungkan.Untuk mendirikan atau mendaftarkan perusahaan menjadi PKP, kunjungi www.meso.co.id. Atau, kontak kami melalui Live Chat di nomor WhatsApp kami 0812-1315-4189.