Virtual office di Indonesia adalah solusi cepat dan ramah kantong, menimbang-nimbang aspek seperti meningkatnya pertumbuhan start-up company atau perusahaan baru, dan semakin ketatnya peraturan pemerintah mengenai tata lokasi usaha berikut dengan domisili. Pengurusan penyewaan Virtual Office yang memakan tidak sampai 1 bulan ini membuat para pengusaha menjadi lebih mudah melanjutkan bisnis atau usaha yang tengah dibangunnya. Namun pertanyaan penting yang tidak boleh terlewatkan, apakah Virtual Office di Indonesia ini legal secara hukum dan memiliki landasannya sendiri?

Peraturan Virtual Office

Sesuai dengan peraturan terbaru yang diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office, diizinkannya penggunaan kantor virtual sebagai domisili usaha diatur dalam butir-butir surat edaran tersebut, yaitu:

Poin pertama: Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/perusahaan/perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya (misalnya SIUP, TOP, TDUP, IUJK, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna kantor virtual yang merupakan:

  • Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau lzin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut.

atau

  • Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
  • Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parker;
  • Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
  • Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;
  • Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Badan usaha/perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:

  • KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta);
  • Kartu Keluarga;
  • NPWP Perorangan;
  • Data rekening dan surat rekomendasi dari bank;
  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria i-v tersebut di atas.

Kedua: Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat kantor virtual dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal).

Ketiga: Masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat: Masa berlaku Izin Usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima: Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 64/SE/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Perpanjangan Penandatangan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU), SIUP, dan TDP Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual office) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka penggunaan Virtual Office di Indonesia merupakan tindakan legal dan sah secara hukum, sehingga para pengusaha tidak perlu lagi khawatir menyewa Virtual Office untuk menjalankan usahanya. Menjalankan usaha dengan Virtual Office sudah mendapatkan landasan hukum.

[Car]
Editor: [The]

Check www.meso.co.id to find out more about our services, or live chat our agent through our Whatsapp account at +62812-1315-4189.