Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi biasa dikenal dengan singkatannya yaitu SIUJK. SIUJK diperlukan sebagai surat izin dalam melakukan usaha yang berhubungan dengan jasa konstruksi yang meliputi jasa perencana, jasa pengawas, dan jasa pelaksana. Surat izin ini dapat diperoleh apabila perusahaan yang akan mengajukan SIUJK terlebih dahulu mendapatkan surat-surat seperti Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Keahlian (SKA), lalu disusul dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Serangkaian surat dan sertifikat ini adalah bukti bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang memiliki kompetensi.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan membawa dokumen-dokumen kelengkapan ke kantor yang menerbitkan SIUJK, yakni kantor LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi setempat. Perlu diketahui juga bahwa surat izin ini diperlukan dalam rangka menjalankan konstruksi di lingkungan pemerintah atau nonpemerintah (swasta). Di samping itu, adanya SIUJK akan membantu perusahaan untuk memperlancar operasionalnya: mulai dari kapabilitas untuk mengikuti tender proyek hingga menjadi perusahaan yang layak untuk melakukan kegiatan konstruksi. Ini bisa dijadikan tolok ukur kelayakan sebuah perusahaan konstruksi untuk melakukan kegiatannya dan mengikuti tender konstruksi di bidang sipil, tata lingkungan, mekanika, elektrik, hingga pemeliharaan dan renovasi bangunan baik milik pemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam penerbitan SIUJK, terdapat keabsahan dasar hukum. Ini diatur di UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Jenis-Jenis SIUJK
Terdapat tiga jenis SIUJK, yakni Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional, IUJK PMA (Penanaman Modal Asing), dan Izin BUJKA (Foreign Construction Representative Office) atau dengan nama lain Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
- IUJK Nasional
Surat izin ini dikeluarkan oleh Pemda atau Pemerintah Daerah Provinsi atau Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional). Dasar hukum dari IUJK Nasional adalah Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Kualifikasi dari IUJK ini mencakup kualifikasi kecil, menengah, atau besar.
- IUJK PMA
Untuk IUJK PMA, izin usahanya dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA. Sementara, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing. Kualifikasi yang dibutuhkan adalah kualifikasi besar.
- Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Izin BUJKA)
Izin usaha ini dikeluarkan juga oleh BKPM bagi BUJKA yang membuka kantor perwakilan dan menjalankan jasa usaha konstruksi asing di Indonesia. Dasar hukum dari Izin BUJKA adalah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Kualifikasi yang dibutuhkan adalah kualifikasi besar.
Tata cara mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi:
Sebagaimana dokumen lainnya, untuk mendapatkan SIUJK, terdapat cara-cara tertentu. Hal ini memang rumit, terlebih untuk usaha yang baru memulai untuk mengurus dokumen terkait. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengajukan SIUJK sebai syarat-syaratnya:
- SKT (Sertifikat Keterampilan)
Sertifikat keterampilan dibutuhkan sebagai suatu bukti kompetensi atau pengakuan formal terhadap profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. Masa berlaku dari SBU adalah 3 (tiga) tahun.
Berikut adalah persyaratan mengurus SKT:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah STM atau SMK sesuai bidang keterampilan
- Curriculum Vitae
- Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
- SKA (Sertifikat Keahlian)
SKA bisa jadi membutuhkan lebih dari satu dokumen, ini tergantung dengan klasifikasi yang dikerjakan. Pemegang sertifikat keahlian wajib mendapatkan pelatihan dari asosiasi profesi terkait. Masa berlaku dari SBU adalah 3 (tiga) tahun. Berikut adalah syarat untuk mendapatkan SKA:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah minimal D3 sesuai bidang keahlian
- Curriculum Vitae
- Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
- KTA (Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi)
Perusahaan wajib menjadi anggota asosiasi dengan mendaftarkan usahanya ke LPJK untuk memperoleh KTA. Dengan cara ini, perusahaan mendapatkan sertifikat Anggota Asosiasi Perusahaan di Bidang Perusahaan yang telah terakreditasi di LPJK. Masa berlaku dari KTA adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperbarui.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SBU adalah bukti atas pengakuan formal terhadap kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor, pengawas, dan konsultan. Sertifikat ini merupakan syarat utama untuk mengikuti tender proyek di pemerintahan. Jika perusahaan tidak memiliki SBU, akan diasumsikan tidak layak dan tidak akan memenangkan lelang dari pemerintah. Masa berlaku dari SBU adalah 3 (tiga) tahun.
Syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SIUJK:
- Akta pendirian usaha dari PT atau CV
- KTP pengurus perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Pas Foto direktur perusahaan 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- SK domisili usaha
- SKT atau SKA
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Masa berlaku SIUJK
Banyak dari surat izin memiliki waktu-waktu tertentu sebelum masa berlakunya habis, demikian pula dengan SIUJK. Masa berlaku dari surat izin ini adalah selama 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan masa berlaku dari Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Jangan khawatir, setelah masa berlakunya selesai, pengusaha dapat memperpanjang jangka waktu berlakunya surat tersebut.
Baca juga: Perbedaan Penanaman Modal Asing, PT, dan CV dan daftar untuk proses SIUJK di sini.
Check www.meso.co.id to find out more about our services, or live chat our agent through our Whatsapp account at +62812-1315-4189.
oh,jadi seperti itu ya kak surat izin usaha jasa konstruksi,terimakasih kak informasinya kita jadi tahu syarat syarat dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SIUJK.
kalau mau mengembangkan usahanya bisa langsung mampir ke Sekolah UMKM untuk upgrade usahanya.
semoga sukses usahanya kakak.