Sejarah PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia

Sejarah PMA atau Penanaman Modal Asing mengalami proses yang sangat panjang. Perkembangan sejarah PMA dapat ditelaah sejarahnya dari zaman kolonial Belanda. Meski sempat tersendat setelah kemerdekaan Indonesia karena kebijakan Soekarno yang ingin mengoptimalkan pengelolaan mandiri, pemodal asing dapat kembali beroperasi di Indonesia. Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan sendiri bahwa modal asing sangat penting bagi Indonesia.

Saat ini, PMA di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Proses penanaman modal sendiri adalah proses yang dilakukan agar pihak asing dapat menjalankan bisnisnya di Indonesia. Modal tersebut bisa murni berasal dari pihak asing atau sebagian milik WNI. Di artikel ini, sejarah PMA akan ditelaah lebih lanjut.

Berikut adalah daftar dari uraian artikel di bawah:



Seperti yang sempat disebutkan, pemodalan asing sudah ada dari zaman kolonial, tepatnya pada abad ke-17 dan ke-18. Di waktu kita masih berada di bawah penjajahan Hindia Belanda terdapat penanaman modal dari negara-negara di Eropa, spesifiknya di bidang pertambangan. Selain itu, ada Undang-Undang Agraria yang dibentuk pada tahun 1870 yang kemudian dikenal sebagai Agrarische Wet yang memperbolehkan investasi swasta. Namun, semua ini terhenti karena Kemerdekaan Indonesia dan kebijakan Soekarno untuk mengelola wilayah Indonesia merdeka secara mandiri.

Sejarah PMA: Pembentukan Undang-Undang Periode 1950-an dan Pembubarannya

Indonesia mengelola wilayahnya sendiri, namun, Indonesia juga menjadi importir teknologi dan barang modal. Oleh karena itu, Pemerintah Menyusun rencana untuk membuat Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang dibentuk tahun 1953. Sasaran dari UU PMA yang akan dibentuk ini hanyalah pada sektor-sektor tertentu yang tidak menghambat pembangunan Indonesia. Setelah adanya dua kali pengajuan, terbentuklah UU No.78/1958 tentang Penanaman Modal Asing di bawah PM Djuanda. Undang-Undang ini disetujui dengan beberapa catatan, yakni bahwa modal tersebut digunakan untuk pembangunan Indonesia dan tidak menghambatnya.

Setelah berjalan dalam beberapa waktu, UU No. 78/1958 dicabut oleh pemerintah beriringan dengan terbitnya UU No. 16/1965. Undang-Undang yang baru terbit ini menjelaskan bahwa penanaman modal asing di Indonesia sejatinya menghambat pertumbuhan dan penghidupan rakyat Indonesia; adanya penanaman modal juga tetap bertujuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Perbedaan Penanaman Modal Asing, PT, dan CV

Undang-Undang Yang Kemudian Dilanjutkan di Bawah Pemerintahan Soeharto

UU PMA Kembali dijalankan di masa transisi perpindahan kepemerintahan Soekarno-Soeharto. Pasca naiknya Soeharto menjadi Presiden Republik Indonesia, ia bergegas untuk mengumpulkan para ekonom muda untuk memecahkan masalah keuangan dan ekonomi Indonesia. Mereka berpendapat bahwa tidak hanya untuk berhutang ke luar negeri demi pembangunan, namun juga mencetuskan investasi asing.

Setelah itu, kemudian UU PMA No. 1/1967 kembali lahir dan perusahaan tambang Freeport Sulphur Incorporated menjadi perusahaan asing pertama yang berinvestasi di Indonesia. Undang-Undang tersebut memberi jaminan serta insentif bagi para investor asing. Menurut sumber dari laman Historia, beberapa jaminan yang diberikan adalah masa bebas pajak dan jaminan tidak adanya nasionalisasi.

Tujuan Penanaman Modal Asing di Indonesia

Tentu saja, adanya Penanaman Modal Asing di Indonesia memiliki beberapa tujuan dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Tujuan utama adanya Penanaman Modal Asing adalah untuk mendapatkan modal asing dalam melancarkan kegiatan ekonomi dan bisnis serta memberikan ragam baru di Indonesia. Selain itu, hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pekerja di Indonesia, mengingat PMA harus mempekerjakan WNI (Warga Negara Indonesia) di perusahaannya kelak. Di samping itu, arus modal yang masuk akan meningkatkan jumlah uang yang beredar, yang diharapkan menyehatkan ekonomi Indonesia.

MESO juga menyediakan layanan pembentukan PMA, PT, CV dan UMKM. Kunjungi www.meso.co.id, atau hubungi kami melalui Whatsapp di 0812 1315 4189 atau melalui telepon di 021 2789 9919.