Perusahaan Kena Pajak (PKP) di Indonesia

Perusahaan kena pajak di Indonesia atau dikenal sebagai PKP sering disalahartikan oleh pengusaha di Indonesia. Banyak pengusaha keliru mendaftar sebagai perusahaan kena pajak padahal operasinya tidak membutuhkannya. Pengusaha harus tahu bahwa di Indonesia, tidak semua perusahaan harus kena pajak. Perusahaan dapat menjadi perusahaan tidak kena pajak tergantung pada operasi bisnis mereka. 

Dengan demikian, sangat penting untuk mengetahui apa yang mendefinisikan perusahaan kena pajak dan perusahaan tidak kena pajak. Perusahaan tidak kena pajak sebagian besar adalah perusahaan rintisan atau perusahaan mikro dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar. Sebagai perusahaan tidak kena pajak, perusahaan dapat menikmati kewajiban pajak yang lebih rendah. Pajak hanya akan berlaku untuk penjualan barang atau jasa mereka.

Baca juga: Pengukuhan PKP: Definisi, Keuntungan, dan Syarat Pengajuan – MESO

Apa itu Perusahaan Kena Pajak (PKP)

Perusahaan kena pajak (PKP) di Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi tagihan elektronik untuk membayar pajaknya. Biasanya, perusahaan yang memproduksi tagihan elektronik memiliki kemitraan bisnis dengan pemerintah atau perusahaan besar. Menurut departemen pajak Indonesia, perusahaan dengan pendapatan tahunan sebesar Rp 4,8 miliar harus mendaftar sebagai perusahaan kena pajak. Terlepas dari apakah perusahaan berurusan dengan proyek pemerintah atau tidak. 

Untuk mendefinisikan perusahaan kena pajak adalah memahami fungsinya. Setiap penjualan dan ekspor barang atau jasa kena pajak akan memungkinkan perusahaan untuk menjadi perusahaan kena pajak. Meskipun definisi barang dan jasa kena pajak mungkin sedikit tidak jelas, lebih mudah bagi pengusaha untuk menentukan kebutuhan mereka akan perusahaan kena pajak melalui pendapatan tahunan mereka. Sebagai perusahaan kena pajak, perusahaan perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. 

Meskipun demikian, perbedaan antara perusahaan kena pajak dan tidak kena pajak bergantung pada perhitungan pajak. Sebagai perusahaan kena pajak, perusahaan harus membayar 11% dari total laba yang dihasilkan perusahaan. Ini berarti bahwa harga pokok penjualan dikurangkan dari pendapatan untuk menghasilkan laba. Keuntungan akan menjadi sumber PPN.

Perhitungan tersebut berbeda dengan perusahaan tidak kena pajak yang diharuskan membayar pajak dari pendapatan mereka. Misalnya, perusahaan jasa yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp 3 Miliar per tahun harus membayar pajak penghasilan sebesar 0,5% dari pendapatan. Tidak masalah jika biaya perusahaan tinggi atau jika perusahaan tidak menghasilkan laba. Mereka harus membayar pajak penghasilan berdasarkan pendapatan yang mereka terima. 

Baca juga: Pajak Untuk UMKM – MESO

Bagaimana Manfaatnya?

Manfaat menjadi perusahaan kena pajak tidak menguntungkan bagi semua jenis perusahaan. Seperti disebutkan di atas, tarif PPN jauh lebih tinggi daripada pajak penghasilan. Namun, bagi sebagian perusahaan, menjadi perusahaan kena pajak tidak bisa ditawar. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas Rp 4,8 miliar dan perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan Pemerintah.

Selain itu, perusahaan kena pajak juga memungkinkan perusahaan untuk bergabung dengan tender untuk proyek-proyek Pemerintah. Plus, perusahaan kena pajak adalah salah satu penghasil pendapatan bagi pemerintah. Oleh karena itu, wajar bagi mereka untuk meminta perusahaan kena pajak untuk tender proyek mereka.

Manfaat lain yang bisa didapatkan perusahaan dari menjadi perusahaan kena pajak adalah kemampuan untuk memiliki kesepakatan bisnis dengan perusahaan besar. Biasanya, perusahaan-perusahaan besar ini memiliki pendapatan besar yang secara otomatis menempatkan mereka dalam kategori perusahaan kena pajak. Dengan demikian, setiap perusahaan yang bekerja sama dengan mereka juga harus menjadi perusahaan kena pajak. 

Untuk informasi lebih lanjut tentang perusahaan kena pajak, pendirian perusahaan, sewa alamat bisnis (kantor virtual), atau kantor full-furnished lengkap dan siap pakai (serviced office), kunjungi www.meso.co.id dan instagram @ruangmeso. Kami juga tersedia di Live Chat di +62812 1315 4189 (Whatsapp).