Saat ini banyak badan usaha yang bisa ditemukan di Indonesia seiring dengan tumbuh dan berkembangnya ekonomi Indonesia. Seringkali kita menemui badan usaha yang memiliki “CV” atau “PT” didepan nama badan usahanya, namun tidak dengan PMA atau Penanaman Modal Asing. Sebelum kita membahas perihal perbedaan antara PT, CV, dan PMA, ada baiknya kita mengetahui apa definisi masing-masing dari ketiga badan tersebut.

PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang memiliki modal dengan saham dan merupakan suatu badan hukum. Besar dari modalnya dimasukkan dalam rancangan anggaran dasar. Sedangkan CV yang merupakan kepanjangan dari Comanditaire Venootschap (Persekutuan Komanditer) adalah badan usaha yang mengandalkan koordinasi antar anggotanya yang biasanya merupakan perserikatan/persekutuan. Sementara, Berdasarkan undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Baik PT maupun CV dan PMA memiliki kategori masing-masing. CV dapat dibagi menjadi CV Bersaham, CV Murni, dan CV Campuran. CV Bersaham merupakan bentuk perusahaan yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Lalu CV Murni dalam strukturnya hanya memiliki satu orang sekutu komplementer/aktif dan beberapa orang komanditer/pasif. Sedangkan CV Campuran merupakan bentuk firma yang membutuhkan modal, bentuk ini akan melibatkan firma menjadi sekutu komplementer dan sekutu lain menjadi komanditer.

Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, terdapat beberapa pembagian seperti PT Tertutup yang modalnya berdasar dari kalangan tertentu saja, PT Publik yang merupakan perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan, dan yang terakhir PT Terbuka (Tbk.) yang merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat (public offering).

Sementara untuk PMA, dalam hal wewenang kegiatan perusahaan kategorinya terbagi menjadi dua yakni PT PMA dan Representative Office atau kantor cabang. PT PMA dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan mengeluarkan faktur, sedangkan Representative Office tidak bisa.

Perbedaan CV, PT, dan PMA

CV dan PT memiliki perbedaan dari kedudukan usaha mereka sebagai badan hukum. CV bukanlah badan hukum sementara proses pendirian PT mengharuskan bahwa PT adalah badan yang memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri.

Cara pendirian CV dan PT juga berbeda, badan CV tidak membutuhkan atau tidak mutlak menggunakan akta Notaris. Prosesnya juga akan lebih cepat karena dalam penamaan CV tidak ada pengecekan nama. Oleh karena itu banyak ditemukan CV dengan nama yang mirip atau betul-betul sama dan prosesnya tergolong lebih cepat. Sedangkan pendirian sebuah PT mengharuskan adanya pembuatan Akta Pendirian PT beserta struktur baik dalam perusahaan maupun anggaran yang terperinci dan juga pengesahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menteri Kemenkumham) Republik Indonesia.

Sementara untuk kasus Penanaman Modal Asing atau PMA, meski sama-sama merupakan badan Perseroan Terbatas, PMA memiliki prosedur yang lebih panjang karena melibatkan faktor asing di dalamnya.

Pemodalan CV, PT, dan PMA

Modal yang digunakan untuk PT, CV, dan PMA berbeda. Modal dari PT haruslah terpisah dengan kekayaan pribadi pendiri perusahaan/orang yang bertanggungjawab di sana.

Untuk mendirikan sebuah badan usaha, pasti dibutuhkan modal dalam pengoperasiannya. Ketiga badan yang disebutkan harus memenuhi pembakuan atau standardisasi untuk dikatakan sebagai badan usaha. Sebuah CV tidak memiliki batasan minimum atau ketentuan untuk modalnya, kecuali untuk bidang-bidang usaha tertentu yang mengharuskan adanya modal minimal. Sementara dalam pemodalan sebuah PT, modal dasar minimal adalah sebesar Rp50.000.000 dan sebanyak 25% dari modal tersebut harus sudah ditempatkan dan disetorkan para pendiri perseroan sebagai pemegang saham.     

Untuk PMA, modal yang diharuskan adalah lebih dari Rp10 miliar belum termasuk tanah dan bangunan, sementara nilai yang harus disetorkan minimal harus Rp2,5 miliar.

Struktur kepengurusan CV, PT, dan PMA

Masing-masing badan ini memiliki struktur yang berbeda satu dengan yang lainnya. Badan kepengurusan PT akan membutuhkan minimal dua (2) orang pengurus yang merupakan jajaran Direksi dan Komisaris. Di dalam badan usaha perseroan terbatas, seorang pengurus bisa menjadi pemegang saham. Sementara kepengurusan CV akan dibutuhkan dua orang yang akan menjadi Sekutu/Pesero Aktif (Komplementer) dan Sekutu/Pesero Pasif/Diam (Komanditer).   

Dalam struktur kepengurusan Penanaman Modal Asing sama dengan PT yang terdiri dari Direksi dan Komisaris, yang membedakan adalah PMA memperbolehkan salah satu jabatan untuk diisi oleh orang asing dan setidaknya satu orang WAJIB merupakan Warga Negara Indonesia.

Demikian adalah beberapa poin perbedaan antara CV, PT, dan PMA atau penanaman modal asing. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda yang akan menjalankan usaha dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mendirikan badan usaha.

Baca juga: Mendirikan PT PMA di Indonesia 

Check www.meso.co.id to find out more about our services, or live chat our agent through our Whatsapp account at +62812-1315-4189.