Bagi pemilik usaha, pengukuhan PKP atau istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP bukanlah sesuatu yang asing lagi. PKP adalah badan usaha/pengusaha/bisnis yang melakukan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) yang kemudian dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan perubahannya. Untuk daftar PKP, wajib pajak harus tetap mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan suatu usaha menjadi PKP.
Persyaratan Pengukuhan PKP:
- Suatu usaha diwajibkan memiliki pemasukan yang mencapai setidaknya 4,8 miliar dalam satu tahun. Namun, hal ini bukan berarti usaha lain yang memiliki pendapatan kotor (bruto) kurang dari jumlah di atas tidak mampu mendaftarkan diri untuk jadi PKP. Pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
- Akan ada proses survei yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan). Badan yang melakukan survei ini adalah tempat pengusaha mendaftarkan diri menjadi PKP. Sebuah usaha harus melewati dan dianggap layak setelah survei yang diadakan oleh badan pelayanan pajak.
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Di sini, terdapat beberapa syarat pengajuan PKP yang dikelompokkan menjadi dua yakni syarat objektif dan syarat subjektif.
Syarat objektif adalah persyaratan yang dikumpulkan dalam bentuk kelengkapan dokumen pengantar formulir pengajuan PKP. Yang diperlukan adalah:
- Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi (NPWP) terkait
- Fotokopi NPWP dan akta perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan (SIUP)
- Fotokopi NPWP Daerah dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat kuasa bermaterai untuk kepengurusan selain Direktur
Untuk syarat subjektif yang diperlukan sebagai persyaratan pengukuhan PKP adalah sebagai berikut:
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha
- Rincian aset perusahaan
- Laporan keuangan perusahaan terakhir
Apakah PKP harus PT?
Ada anggapan bahwa usaha yang boleh mengajukan PKP haruslah merupakan Perseroan Terbatas (PT). Sebenarnya, tidak harus PT, bentuk badan usaha lain bisa berpartisipasi asal siap untuk menanggung tanggungan pajak yang nanti dibebankan pada usaha tersebut. Sebuah usaha dapat mendaftarkan diri menjadi PKP hanya apabila usaha tersebut memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pula. Usaha seperti usaha perseorangan, UKM (Usaha Kecil Menengah), CV (Commanditaire Vennootschap), koperasi pun mampu turut serta mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Keuntungan Mendaftar PKP
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari suatu usaha apabila usaha tersebut mendaftarkan diri dan lolos menjadi PKP:
- Pengusaha baik yang perseorangan/badan usaha/bisnis akan dianggap memiliki sistem yang baik, legal dan kuat secara hukum, serta taat pajak dan akan menjadi nilai tambah;
- Status PKP yang kuat akan mempermudah bisnis, terlebih untuk badan usaha yang sama-sama memiliki status PKP;
- Akan lebih mudah untuk mengikuti tender yang diadakan oleh Pemerintah dan akses untuk transaksi dengan bendaharawan Pemerintah;
- Penyerahan BKP/JKP akan dibebankan ke konsumen dan menciptakan pola produksi dan investasi yang baik pula.
Keuntungan-keuntungan di atas adalah faktor-faktor mengapa pengusaha ingin mendaftarkan usahanya untuk jadi PKP. Pengukuhan PKP bisa jadi membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama, namun, sudah jelas ini membutuhkan pertimbangan dari banyak aspek. MESO Serviced and Virtual Office dapat membantu usaha Anda untuk mendaftarkan diri menjadi PKP. Hubungi kolom chat untuk informasi lebih lanjut.