Kita seringkali mendengar istilah CV di kehidupan berbisnis atau di kehidupan sehari-hari. CV (Comanditaire Venootschap) atau Perusahaan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Para anggota CV biasanya berasal dari persekutuan/pergerakan dan bergerak menggunakan koordinasi. Untuk saat ini, terdapat tiga (3) jenis CV yang ada di Indonesia. Pendirian CV relatif mudah untuk dilakukan karena prosesnya yang tidak seketat badan usaha lain seperti PT (Perseroan Terbatas) atau PMA (Penanaman Modal Asing).
Dalam badan ini dibutuhkan dua entitas yang akan menjadi Sekutu/Pesero Aktif (Komplementer) dan Pasif (Komanditer). Kedua entitas tersebut haruslah merupakan WNI aktif. Di artikel ini akan dibahas apa saja yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha CV.
Yang Perlu Disiapkan dalam Pendirian CV
Ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk mendirikan badan usaha ini, di antaranya adalah beberapa dokumen yang harus disertakan dalam pendirian. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendirian CV untuk kemudian diserahkan ke kenotariatan:
- Rincian Pemodalan CV
- Kartu Tanda Penduduk Direktur – Komisaris
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur – Komisaris
- Alamat surel (e-mail) Direktur – Komisaris
- Nomor Telepon Direktur – Komisaris
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik Badan Usaha CV
- Alamat surel (e-mail) CV
- Nomor Kantor CV
Setelah itu, Notaris akan memberikan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kependirian CV seperti: Akta CV, Surat Keterangan Terdaftar Administrasi Hukum Umum (SKT AHU), NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS), dan izin usaha yang dikeluarkan dari OSS.
Apakah CV Memiliki Badan Hukum?
CV tidak memiliki badan hukum. Hal ini dikarenakan bahwa CV tidak memiliki pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan usahanya. Selain itu, proses pendirian CV cenderung singkat dan mudah, tidak memerlukan waktu yang panjang. Lain halnya dengan usaha yang merupakan badan hukum yang memerlukan proses lebih lama, hingga mendaftarkan usahanya melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftar ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Perbandingannya Dengan PT
Badan usaha ini terdiri dari bentuk organisasi yang lebih ringkas dibandingkan dengan badan usaha lain seperti PT. Selain itu, penamaan badan usaha CV pun lebih fleksibel sehingga badan usaha ini bisa saja memiliki nama badan usaha yang sama dengan badan usaha lain. Tidak seperti PT yang baku dan nama usaha suatu PT tidak akan sama dengan usaha lain.
Baca juga: Alasan Mengapa Anda Harus Mendirikan CV untuk Usaha Anda
Pemodalan kedua badan usaha ini juga berbeda; CV memungkinkan modal yang tidak terpisah dengan kekayaan pribadi, sementara PT mengharuskan modal usahanya terpisah dari kekayaan pribadi. Badan usaha CV juga tidak memiliki batas nominal dalam pemodalan, sehingga memudahkan pebisnis/entrepreneur yang akan menjalankan bisnisnya. Hal ini berbeda dengan PT yang mewajibkan modal minimal, setidaknya sebesar Rp 50.000.000.
Demikian alur pendirian CV terbaru yang harus diperhatikan. Apapun badan usaha yang Anda pilih, semuanya akan memiliki sisi positif dan negatif. Anda sendiri yang mampu menentukan badan usaha seperti apa yang baik untuk usaha Anda. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk pendirian CV, silakan hubungi kami di cs@meso.co.id atau chat kami langsung di kolom obrolan/chat.