Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau disingkat dengan PMSE. Peraturan Pemerintah (PP) ini mengandung beberapa poin seperti: kewajiban pelaku usaha untuk membantu program pemerintah dalam pengutamaan perdagangan barang dan jasa produksi dalam negeri; Perundang-udangan ini juga mengatur perihal kewajiban pedangang atau pelaku usaha online/daring agar memiliki izin usaha online. Peraturan ini akan disosialisasikan secepatnya.
Usaha-usaha yang wajib mendaftarkan kepemilikan izin usaha online adalah usaha skala besar, menengah, maupun kecil atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tidak hanya pelaku yang ada di dalam negeri: Pelaku usaha yang melakukan usahanya dengan PMSE dari luar negeri secara aktif kepada konsumen yang ada di wilayah NKRI akan dikenai Perundang-undangan ini. Mereka diwajibkan untuk membuat kantor fisik di Indonesia untuk pemenuhan perpajakan.
Adanya peraturan tersebut juga mewajibkan pembayaran pajak bagi para produsen atau pedagang yang melakukan transaksi elektronik atau secara online. Peraturan ini juga diluncurkan bertepatan dengan adanya Hari Belanja Online Nasional yang biasa diketahui dengan singkatannya, Harbolnas. Acara Harbolnas ini akan diresmikan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Agus Suparmanto.
Tujuan Pengadaan Izin Usaha untuk Usaha Lewat Sistem Elektronik
Tujuan dari pengadaan izin usaha untuk usaha yang dilakukan secara online adalah untuk mempermudah Pemerintah dalam mengawasi kegiatan atau transaksi ekonomi yang dilakukan melalui internet dalam bentuk marketplace atau perseorangan. Usaha mikro atau perseorangan tidak membutuhkan badan hukum. Akan lain halnya dengan marketplace yang akan membutuhkan badan hukum. Tujuan di atas adalah bentuk implementasi dari PP No. 80 Tahun 2019.
Regulasi Pembuatan Izin Usaha Online
Adanya usaha yang dijalankan secara daring atau usaha online membutuhkan izin usaha sebagai suatu kewajiban dalam melakukan transaksi perekonomian. Pelaku usaha daring dapat mendaftarkan atau mendaftarkan ulang usaha mereka kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk itu, Pemerintah mencanangkan insentif bagi usaha-usaha yang ingin mendaftar ke Kemendag dalam bentuk tidak adanya pungutan biaya alias gratis.
Berdasarkan informasi yang kami temukan dari situs Finance Detik, para pelaku usaha perseorangan hanya membutuhkan KTP dalam proses pendaftaran izin usaha online. Sementara, pelaku marketplace membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kemudian, pelaku usaha akan memproses sistem perizinan usaha melalui Online Single Submission atau OSS. Dalam proses pembuatan izinnya akan disamakan meski jenis usahanya berbeda. Menteri Perdagangan juga menjamin bahwa dalam proses pembuatan izin usaha online akan lebih mudah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan kesulitan yang dialami saat proses bisa langsung dilaporkan ke Kementerian Perdagangan secara langsung.
Untuk pelaku usaha online dari luar negeri untuk kebutuhan kantor fisik, bantuan di sini. Baca juga Alasan Mengapa Anda Harus Mendirikan CV untuk Usaha Anda.