Dasar Hukum untuk Kantor Virtual penting dipelajari bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Khususnya, di kota besar seperti Jakarta yang sudah tidak asing lagi dengan istilah kantor virtual atau virtual office. Saat ini banyak perusahaan yang ingin memiliki alamat kantor di daerah zonasi industri dengan memilih untuk memanfaatkan virtual office ini. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 yang membahas tentang penerbitan surat keterangan domisili dan izin-izin lainnya bagi pengusaha virtual office (Baca Lebih lanjut disini). So, untuk mengetahui lebih lanjut Dasar Hukum untuk yang menaungi Kantor Virtual. Baca selengkapnya pada halaman berikut ini
Pelajari Dasar Hukum Kantor Virtual di Jakarta
Virtual Office awalnya muncul karena adanya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang kebijakan zonasi. Kebijakan ini dibuat bertujuan untuk pembangunan yang berkelanjutan agar tata ruang dan fungsi wilayah di Jakarta dapat diatur dengan baik.
Peraturan ini membuat beberapa titik wilayah di Jakarta tidak diperbolehkan membangun industri, salah satunya di Kebayoran Baru. Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, wilayah atau zonasi untuk industri ada di daerah Cakung, Cengkareng, dan Pulogadung. Lalu, bagaimana dengan usaha baru yang belum mampu membeli atau menyewa gedung kantor di wilayah zonasi industri? Karena itu pelaku bisnis tersebut butuh yang namanya Virtual Office.
Baca Juga: 6 Bisnis yang Butuh Kantor Virtual, Apa Saja?
Cara Melihat Zonasi dan Tata Ruang di Jakarta
Ketika ingin membangun sebuah usaha, alangkah baiknya pelaku bisnis mempelajari tentang zonasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk mencari dan menentukan titik pusat usaha atau alamat kantor (virtual office). Tujuan lainnya yakni agar sesuai aturan dan dasar hukum sehingga nantinya proses perizinan akan lebih mudah dan cepat.
Informasi zonasi usaha dapat dilihat pada lampiran Peraturan Daerah (Perda) zonasi. Selain itu, untuk melihat zonasi di tiap kecamatan bisa langsung mengunjungi situs atau website Sindikat. Disana dijelaskan peta dati tiap kecamatannya, cara melihat zonasi dan tata ruang di Jakarta melalui website Sindikat yaitu sebagai berikut:
- Pilih Kotamadya dan Kecamatan sesuai lokasi tempat usaha.
- Lalu muncul gambar peta, sesuaikan lokasi dengan peta.
- Pilih kode sub zonasi, misalnya R.4 warna kuning.
- Pilih cek zonasi (Sidebar kanan), Pilih zonasi yang sesuai.
- Informasi zonasi akan diberikan melalui Email Anda.
Setelah itu anda dapat melihat apakah zonasi sudah sesuai. Jika ingin membuka usaha pada zonasi pemukiman, maka izin usaha atau SIUP tidak akan diberikan. Oleh karena itu, virtual office muncul sebagai solusi dan dikeluarkanlah Surat Edaran Virtual Office yang bertujuan untuk mengatur semua peraturan hukum virtual office.
Bagi anda pelaku bisnis, sekarang anda tidak perlu pusing lagi memikirkan zonasi untuk usaha kalian. Karena kami MESO Indonesia menawarkan penyewaan kantor virtual di wilayah zonasi hijau dan aman untuk dijadikan alamat bisnis Anda. kami juga akan membantu permudah perizinan-perizinan yang akan berhubungan dengan bisnis Anda. hubungi kami segera melalui Live Chat pada website ini atau Email ke cs@meso.co.id.